Lokasi hiburan bioskop menjadi satu tempat yang terdampak akibat pandemi Covid 19. Kini, ada wacana pembukaan kembali bioskop di DKI Jakarta sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digulirkan pada April 2020 lalu. Sejumlah syarat pun harus dipenuhi jika nantinya bioskop kembali dibuka.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menyatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Pertama adalah perlu melakukan screening (penyaringan) usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensinya," kata Wiku dilansir Kompas.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020). "Maka disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid," lanjut dia.

Kemudian kapasitas penonoton dibatasi maksimal 50 persen. Penonton wajib mengenakan maskr, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum masuk ke pintu bioskop sampai dengan keluar. Wiku juga mengatakan, penjualan tiket harus dilakukan secara daring.

Selain itu pengelola bioskop juga harus menutup area permainan. Pengelola diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu dan menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung. Tidak hanya itu, fasilitas cuci tangan juga wajib ada di toilet dan di pintu masuk.

Alat pelindung diri juga harus disediakan bagi petugasnya. Mereka harus mengenakan masker dan faceshield atau pelindung wajah. "Disiplin harus ditegakkan apabila fasilitas itu mau dibuka dengan monitoring dan apabila terjadi pelanggaran harusnya langsung ditutup seperti apa yang (seharusnya) dilakukan oleh pimpinan daerah," papar Wiku.

Wiku mengungkapkan keputusan membuka dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah setelah melalui seluruh proses ada. Sementara itu bioskop dan sejumlah ruang tertutup lainnya dinilai memiliki risiko tinggi penularan Covid 19. Hal tersebut diungkapkan Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair) Surabaya, Dokter Windhu Purnomo.

Apalagi WHO menyatakan Covid 19 dapat menular melalui udara atau airbone. Ruangan tertutup dinilai lebih berbahaya dalam penularan Covid 19 "Semua ruang tertutup sekarang menjadi berisiko tinggi," ungkap Windhu.

"Kalau di tempat terbuka dapat terencerkan dengan udara yang lebih luas," imbuhnya. Windhu menyebut, ruang tertutup sudah jauh berisiko bahkan sebelum ada pernyataan virus corona dapat menular melalui udara. "Sebelum ada pernyataan tentang airborne, ruang tertutup sudah jauh berisiko, apalagi sekarang airborne," ujar Windhu.

Menurut Windhu, tidak menutup kemungkinan pesatnya penularan Covid 19 di Indonesia bahkan dunia karena memang virus ini bisa menular melalui udara. "Kasus tinggi seperti ini tidak hanya di Indonesia tapi juga global, ya jangan jangan karena menular melalui udara," ungkapnya. Windhu menilai, bioskop kembali bisa dibuka untuk daerah yang betul betul berstatus zona hijau atau aman dari Covid 19.

Windhu menyebut daerah hijau mayoritas berada di luar Jawa karena memiliki kepadatan rendah. Semakin rendah kepadatan penduduk, Windhu menyebut semakin rendah pula tingkat penularan virus. "Sedangkan semakin padat penduduk, semakin tinggi pula penularan dan bisa menjadi episentrum," ungkap Windhu.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembukaan kembali bioskop akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini dipaparkan Anies dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) yang diunggah di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020). "Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop akan kembali dibuka. Dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detil dan adanya pengawasan yang ketat."

"Sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa resiko yang besar," ucap Anies.