Penambahan kasus kematian harian akibat Covid 19 di Indonesia pecah rekor pada hari ini, Rabu (22/7/2020). Dilansir info grafis covid19.go.id , menunjukkan tambahan kasus kematian hari ini bertambah 139. Angka ini melebihi penambahan kasus kematian pada 19 Juli dengan 127 kasus.

Dengan tambahan tersebut, total kasus kematian akibat Covid 19 yang tercatat sejak 2 Maret 2020 kini berjumlah 4.459 orang. Dari 139 kasus kematian, Jawa Tengah (Jateng) terbanyak dengan mencatatkan 70 kasus. Adapun Jawa Timur (Jatim) mencatatkan 35 tambahan kasus kematian.

Sedangkan DKI Jakarta menambahkan 5 kasus kematian. Secara akumulatif, kasus kematian terbanyak berasal dari Jatim. Hingga kini, sudah ada 1.496 pasien Covid 19 di Jatim yang meninggal dunia.

Sementara itu DKI Jakarta dan Jateng menjadi daerah tertinggi dalam penambahan kasus konfirmasi Covid 19 pada Rabu (22/7/2020). Diketahui terdapat penambahan 1.882 kasus baru pasien positif corona dalam 24 jam terakhir. Sehingga kasus positif Covid 19 di Indonesia berjumlah 91.751 orang.

Dilansir dari data Kementerian Kesehatan yang diunggah Twitter BNPB, DKI Jakarta mencatatkan 392 penambahan kasus baru. Kini, total kasus Covid 19 di Jakarta mencapai 17.621. Jateng berada di urutan kedua dengan penambahan sebanyak 319 kasus.

Hal ini membuat total kasus Covid 19 di Jateng menjadi 7.726. Urutan penambahan kasus ketiga ditempati Jawa Timur (Jatim) dengan 265 kasus baru. Namun secara total, Jatim terbanyak di Indonesia dengan 19.093.

Adapun secara nasional, pasien sembuh bertambah 1.789 orang. Sehingga total kasus sembuh mencapai 50.255 orang. Sementara itu pemerintah diketahui tengah menggodok sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan kepada para gubernur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang akan dibuat disebut Jokowi diseusaikan dengan kearifan masing masing daerah. “Saya juga akan segera mengeluarkan inpres (Instruksi Presiden, red ) kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” ungkap Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) lalu dilansir Setkab.go.id .

Jokowi menyebut, Provinsi Jawa Barat sudah mulai memberi sanksi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat. Terutama kesadaran memakai masker dan jaga jarak. “Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak Ibu (gubernur) mengeluarkan peraturan gubernurnya,” kata Jokowi.

Jokowi juga meminta agar para gGubernur melakukan manajemen krisis. Jokowi menyebut para pimpinan daerah jangan sampai hanya melakukan kinerja yang biasa atau business as usual. Sehingga, menurut Jokowi, perlu disederhanakan regulasinya atau SOP nya.

Jokowi juga yakin para kepala daerah mampu mengontrol manajemen pengendalian Covid 19. “Saya mengharapkan sekali kita semuanya bekerja keras dalam mengendalikan Covid 19 maupun ekonomi di negara kita,” ungkap Jokowi. Presiden Jokowi sebelumnya melalui media sosial mengungkapkan sanksi pelanggar protokol Covid 19 dapat berupa denda hingga kerja sosial.

Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat lebih patuh. "Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," tulis akun resmi media sosial Jokowi, Selasa (14/7/2020). "Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," ungkap Presiden.