Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama lantaran dua hari itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020.
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari menilai, libur panjang itu memberi peluang bertambahnya kasus positif Covid 19. Sebab, libur panjang kerap digunakan masyarakat untuk pergi berlibur dan hal itu tentu akan menciptakan keramaian. "Libur bersama juga memberi peluang untuk memunculkan kerumuman, terutama di tempat wisata. Begitu juga di tempat tempat peristirahatan bagi yang berpergian jarak jauh," kata Lucy kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
"Setiap ada kerumuman dengan sendirinya memberi peluang bertambahnya kasus positif Covid 19," lanjutnya. Lucy mengimbau, agar masyarakat tetap di rumah saja dalam mengisi libur bersama tersebut. Menurutnya, agar tidak jenuh, liburan di rumah dapat dilakukan dengan membuat kesibukan yang positif.
"Misalnya, merapikan taman dengan menanam bunga yang lagi ngetren saat ini," ucapnya. Namun, lanjut Lucy, bagi yang tetap ingin berliburan, sebaiknya disiplin melaksanakan protokol kesehatan. "Untuk itu, sebaiknya sering mencuci tangan pakai sabun atau dengan hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak, dan makan makanan bergizi yang seimbang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satgas Covid 19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid 19 banyak datang dari pergerakan manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.