Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapid test Covid 19 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2020). Kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan kembali aktifnya layanan publik setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, rapid test penting dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai KPK dan seluruh pihak yang ada di KPK dipastikan bebas dari Covid 19, termasuk para tahanan.

Apalagi, kata dia, hingga saat ini masih ada pegawai KPK yang harus menjalankan tugasnya di lapangan. “Tugas pokok tak pernah tertunda, ini harus disertai perhatian kita terhadap kesehatan semua pihak,” kata Firli. Rapid test yang digelar KPK akan berlangsung selama empat hari yakni pada tanggal 4,5,8, dan 9 Juni 2020.

Sebanyak 1.972 orang direncanakan akan mengikuti rapid test. Jumlah tersebut terdiri dari pegawai KPK 1.862 orang, pengamanan vital 44 orang, Tim Stranas PK 16 orang, dan tahanan 50 orang. Selain itu, KPK juga melakukan rapid test kepada wartawan yang sehari hari melakukan tugas peliputan di gedung KPK.

Firli mengatakan, KPK akan terus menjalankan tugas dengan menjalankan protokol kesehatan wajib selama pandemik Covid 19. Dalam periode tatanan baru ini, jam kerja KPK akan kembali seperti semula yaitu hari Senin Jumat mulai pukul 08.00 17.00 dan pada hari Jumat berakhir 17.30. Kebijakan lain dalam tahap ini adalah KPK memberlakukan sistem kehadiran fisik pegawai dengan proporsi 50:50 yaitu 50% bekerja dari kantor dan 50% bekerja dari rumah.

Firli memastikan, selama bekerja di kantor, seluruh pegawai wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku yaitu wajib menggunakan masker, melakukan physical distancing saat duduk di ruangan kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rajin mencuci tangan dengan sabun. "KPK juga telah menyiapkan ruangan kerja yang memadai untuk memitigasi potensi perluasan Covid 19," kata Firli.