Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 22 Mei 2020 mendatang. Anies mengatakan, keputusan tersebut telah melalu berbagai pertimbangan dengan berbagai pihak yang ada. "Kami telah mendengar para ahli di bidang penyakit menular dan berdiksusi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta."

"Maka kami putuskan perpanjangan PSBB 28 hari. Artinya periode PSSB kedua mulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," ujarnya dikutip dari channel YouTube PemprovDKI, Rabu (22/04/2020). Dalam kesempatan tersebut, Anies juga memberikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan pelaksanaan PSBB periode pertama. Termasuk kepada masyarakat Jakarta yang telah mematuhi segala ketentuan dan peraturan diatur dalam kebijakan PSBB.

"PSBB sudah berjalan 2 minggu dan berakhir besok malam." "Pertama saya ucapkan terimaksih kepada seluruh masyarakat Jakarta yang telah menjalankan ketentuan dengan baik," ucapnya. Anies melanjutkan laporannya, tren persebaran Covid 19 di wilayah DKI Jakarta cenderung relatif tetap.

Namun terdapat penurunan data jumlah pemulasaran dengan menerapkan protap Covid 19. "Di sisi lain data Pemprov DKI terkait pemakaman dengan protap Covid 19 menunjukkan penurunan yang signifikan. Sebelumnya angka mencapai 50 per hari bahkan lebih." "Kini dalam kisaran 30 an atau 40 an. Bahkan pernah 29 di dua hari berturut turu," lanjutnya.

Meskipun demikian, Anies akan tetap mengambil langkah tegas dalam penerapan kebijakan PSBB di periode kedua mendatang. "Kemarin fasenya edukasi kepada masyarakat udah selesai, sekarang adalah fase penegakkan," tegasnya.