Beberapa orang mungkin akan mengabaikan kebutuhan akan keamanan finansial seperti asuransi. Mungkin karena merasa tidak butuh, atau tidak mau karena desas-desus dan pemberitaan negatif mengenai asuransi. Seperti klaim asuransi yang dipersulit dan lain sebagainya.

 

Padahal dengan memiliki asuransi, baik asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, hingga pinjaman merupakan suatu tindakan yang bijak dan tepat untuk mengatasi persoalan finansial pada masa yang akan datang. Mungkin untuk saat ini semua berjalan seperti biasa dan terlihat aman-aman saja, tetapi kita tidak pernah tahu kapan hari sial itu datang. Jika kita sudah menyiapkan diri dengan asuransi dan perencanaan uang yang baik, maka hidup bisa lebih tenang, berkualitas dan jauh dari  rasa khawatir.

 

Salah satu tujuan klaim asuransi adalah untuk mendapatkan ganti rugi atau uang penanggungan yang dijanjikan untuk mengatasi masalah finansial nasabahnya. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK), bahwa klaim asuransi adalah hak dari setiap pemegang polis, baik itu untuk asuransi jiwa, kesehatan, maupun kendaraan. Pihak perusahaan asuransi wajib memberikan santunan atau uang tanggungan, kepada para pemegang polis atau pewaris dari nasabahnya.

 

Namun, pemegang polis harus memahami dengan baik tahapan dalam mengajukan klaim. Berikut ini tahapannya yang dikutip dari situs sikapiuang.ojk.go.id:

 

Terjadi Suatu Peristiwa yang Menimbulkan Kerugian Finansial

 

Pemegang polis dapat mengajukan klaim, baik untuk asuransi jiwa, kesehatan, maupun kendaraan apabila terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial. Misalnya, seorang pencari nafkah tiba-tiba meninggal dunia, pihak keluarga dapat mencairkan dana pertanggungan yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah finansialnya. Atau apabila mobil yang diasuransikan terjadi kecelakaan atau hilang, klaim langsung bisa diajukan kepada pihak asuransi untuk mendapatkan ganti rugi.

 

Laporkan ke Pihak Asuransi

 

Nasabah atau pemegang polis dapat melaporkan melalui aplikasi atau menghubungi contact center resmi dari perusahaan asuransi, seperti melalui email, sms, atau telepon. Siapkan beberapa dokumen terkait klaim yang telah ditetapkan oleh pihak asuransi, seperti polis asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya.

 

Penilaian Klaim oleh Pihak Asuransi

 

Sebelum klaim disetujui, perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan survei terkait klaim yang diajukan. Jika klaim yang diajukan disetujui, maka tertanggung akan menerima penggantian atas klaim tersebut, jika nilai kerugiannya sesuai dengan perjanjian atau polis. Namun, klaim bisa juga ditolak karena beberapa alasan, salah satunya karena syarat dan ketentuan berlaku.

 

Perlu diketahui juga, tips untuk menghindari klaim asuransi ditolak, yaitu pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi, pastikan status polis asuransi dalam keadaan aktif, pastikan sudah melewati masa tunggu asuransi, pastikan untuk memenuhi persyaratan klaim, dan pastikan tidak melanggar prinsip niat baik (utmost good faith).