Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim terkait panduan pembelajaran selama pandemi virus corona atau Covid 19 yang baru saja dirilis bersama tiga menteri lainnya. Menurutnya, panduan pembelajaran itu belum menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. "Beberapa persoalan mendasar belum dijawab oleh keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait panduan pembelajaran tersebut, masyarakat masih saja dibuat bingung," kata Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang harus dicarikan solusinya terkait proses pembelajaran selama pandemi Covid 19 mewabah di Indonesia. Pertama, SKB 4 menteri hanya menyinggung bagaimana proses daerah yang sudah terkategori hijau dalam pandemi dapat menyelenggarakan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah. "Berarti hanya menyangkut soal 6 persen wilayah di Indonesia yang sudah hijau, bagaimana dengan 94 persesn sisanya yang masih kuning, oranye, merah bahkan hitam," ujar Fikri.
Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dukungan yang memadai bagi 94 persen masyarakat di wilayah lain yang terpaksa belajar dari rumah. "Ada laporan KPAI soal siswa yang sudah bosan bahkan stres, banyak orang tua yang lelah dan tidak sanggup menyediakan sarana belajar daring, atau guru guru yang rela berjalan kaki mengajar dari rumah ke rumah karena semua keterbatasan yang ada," ucapnya. Fakta fakta tersebut berdasarkan kenyataan bahwa di lapangan cakupan penyedia internet yang belum menjangkau 100 persen wilayah, minimnya transmitter TVRI di beberapa provinsi, hingga kemampuan membeli pulsa dan kuota internet di antara orangtua dan guru.
"Hal hal ini harusnya dijawab, dicarikan solusi bagi mereka," ujar FIkri. Persoalan kedua, soal pelonggaran penggunaan dana BOS selama pandemi. "Bila BOS dilonggarkan hanya saat pandemi, kemudian diketatkan lagi usai pandemi, ini pembunuhan sekolah sekolah, terutama swasta," katanya.
Persoalan ketiga soal tuntutan mahasiswa dan para orangtuanya terkait relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tetap (UKT). "Sudah beredar tagar #mendikbud dicari mahasiswa soal UKT, mestinya ini segera direspon sebagai menteri yang sama sama milenial,” ujar Fikri. SKB 4 Menteri ini, lanjut Fikri dinilai belum menjawab kegelisahan masyarakat dalam sektor pendidikan, mulai dari tingkat TK PAUD hingga perguruan tinggi.
"Artinya keputusan bersama empat menteri ini belum bisa jadi panduan untuk mensinkronkan kebijakan detail di empat kementerian itu," pungkasnya. Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi virus corona atau Covid 19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020). Panduan tersebut disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian dengan tujuan untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.