Pengertan nikah siri sebagai nikah yang tidak dibuat di pemerintahan, di dalam masalah ini Kantor Soal Agama (KUA). Maka, tidak memiliki kapabilitas hukum lebih di ibu dan anaknya.

Merilis situs sah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, Nikah Siri Bekasi harus ada dalam bawah pemantauan PPN/Kepala KUA atau Penghulu yang diangkat Kemenag. Pernikahan siri atau pernikahan tanpa ada sertakan pendataan hukum dipastikan menjadi pelanggar hukum.

Karena hal semacam itu bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyebutkan kalau tiap-tiap pernikahan harus dipantau oleh karyawan pencatat pernikahan, dan itu diserta sangsi berbentuk denda dan kurungan

 

Argumen Mengerjakan Nikah Siri di Bekasi

 

Mencuplik situs sah Binmas Islam Kemenag, ada banyak argumen pasangan memutuskan Memanfaatkan Jasa Nikah Siri Bekasi, misalnya :

  • Menungu hari yang benar buat menjalankan pernikahan tercantum di KUA dengan argumen selama waktu nantikan itu tidak berlangsung perzinahan
  • Kedua sebelah pihak atau satu diantaranya faksi calon mempelai tidak siap berkat masih sekolah/kuliah atau masih terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperkenankan nikah lebih dulu. Dari faksi orangtua, pernikahan ini ditujukan buat tersedianya ikatan sah dan mengelit tingkah laku yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.
  • Kedua atau salah satu diantaranya faksi calon mempelai belumlah cukup usia/dewasa, sementara faksi orangtua mendambakan tersedianya perjodohan di antara ke-2 nya, maka waktu mendatang calon mempelai tidak akan nikah dengan faksi lain, dan dari faksi calon mempelai wanita tidak dipinang seseorang.
  • Sebagai jalan keluar buat memperoleh anak kalau dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan kalau nikah dengan resmi bakal terganggu dengan UU ataupun peraturan lain, baik yang tersangkut peraturan perkawinan ataupun kepegawaian atau kedudukan.
  • Terpaksa seperti faksi calon pengantin lelaki ketangkap basah bersuka-ria dengan wanita pujaannya. Karena dengan argumen tidak siap dari faksi lelaki, jadi buat tutup noda dikerjakan nikah siri. Tidak hanya itu, ada pula yang terhambat sebab faksi wanita secara legal resmi masih terlilit pertalian dengan lelaki lain, sekiranya memiliki anggapan kalau wanita itu udah janda secara hukum agama, akan tetapi belum mengelola perpisahan di pengadilan.
  • Melegalkan secara agama buat lelaki yang telah beristri sebab kepelikan memohon ijin atau mungkin tidak berani ijin pada istri pertama kalinya ataupun tidak terasa nyaman pada mertuanya.

 

Undang-Undang Perkawinan

 

Dalam Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan kalau perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan seorang wanita buat membuat rumah tangga yang berbahagia dan langgeng menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mengenai syahnya perkawinan terdaftar dalam Pasal 2 Ayat (1), yang mengeluarkan bunyi berikut ini :

“Perkawinan yaitu resmi, kalau dikerjakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Maka sejauh pernikahan dilakukan sesuai keputusan agama yang diikutinya, jadi pernikahan itu dikira resmi secara hukum, baik pernikahan itu dilakukan di depan petugas yang dipilih oleh undang undang ataupun tidak (siri atau di balik tangan).

Akan tetapi sebagai permasalahan, berkaitan pembuktian tersedianya pernikahan itu, yang menurut peraturan perundangan cuma bisa dipastikan dengan Cuplikan Surat Nikah, yang diluncurkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Surat Perkawinan oleh catatan sipil.

Maka, saat sebuah pernikahan tidak dilakukan di depan petugas yang dipilih, maka dapat kepelikan pada pembuktian pernikahannya, karena tidak tercantum di lembaga yang berkekuatan, sama dengan ditata dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974. “Masing-masing perkawinan dicatat menurut ketentuan UU yang berjalan”.

 

Resiko Jasa Nikah Siri Bekasi

 

Mencuplik Jurnal Sosiologi yang dicatat oleh Sri Hilmi Pujihartati dari FISIP Kampus Sebelas Maret (UNS), secara hukum positif, nikah siri tidak selengkapnya satu tingkah laku hukum sebab tidak tercantum dengan resmi dalam catatan pemerintah.

Anak yang lahir dari pernikahan Jasa Nikah Siri Bekasi dikira tidak bisa dilegalisasi oleh negara lewat dokumen kelahiran.

Tiap-tiap masyarakat negara Indonesia yang mengerjakan pernikahan harus mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil buat memperoleh surat atau surat nikah.

Perkawinan cuma bisa dipastikan dengan surat nikah yang dibikin oleh karyawan pencatat nikah. Resiko hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri terjadi apabila ada perpisahan,

 

yaitu istri susah memperoleh hak atas harta bersama, kalau suami tidak memberinya. Tidak hanya itu, apabila ada peninggalan yang dibiarkan suami sebab meninggal, anak serta istri sangatlah susah memperoleh hak dari harta peninggalan.

Apabila seorang suami profesinya menjadi PNS, istri ataupun anak tidak memiliki hak memperoleh bantuan apa saja.

 

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF

 

Sedangkan, dalam tulisan Pujihartati menyebtukan pada umumnya sejumlah resiko positif dari Jasa nnikah siri Bekasi yang dilakukan dengan maksud yang bagus misalnya :

 

  1. Mengurangi beban atau tanggung-jawab seorang wanita sebagai tumpuan keluarga
  2. Meminimalisasi tersedianya sex bebas dan berubahnya penyakit AIDS ataupun penyakit yang lain
  3. Mampu menjauhkan satu orang dari hukum zina dalam agama

 

Sementara itu resiko negatifnya mencakup :

 

  1. Tidak tersedianya kepastian posisi wanita menjadi istri dan kepastian posisi anak di mata hukum atau warga
  2. Akan ada beberapa kasus poligami terjadi
  3. Pelecehan seksual pada wanita sebab dipandang seperti pelepasan gairah sekejap buat para lelaki
  4. Pihak wanita tidak mempunyai kekuatan hukum buat tuntut suami apabila terjadi kasus atau perpisahan, karena ide nikah yang dilakoni tidak resmi secara hukum atau mungkin tidak tercantum di KUA.

 

PERNIKAHAN SAH

 

Pernikahan buat umat Islam resmi kalau udah tercukupi rukun dan syarat pernikahan secara agama sama dengan ditata dalam fikih munakahat. Dalam praktek yang terjadi di tengahnya warga,

rukun perkawinan itu ada lima, yakni: Tersedianya calon pengantin lelaki Tersedianya calon pengantin wanita Wali nikah 2 orang saksi Tersedianya ijab kabul Kalau ke-5 rukun ini ada dan masing-masing rukun itu telah penuhi kriterianya,

jadi perkawinan itu udah resmi menurut hukum agama. Menurut keputusan pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, mesti dikira resmi menurut hukum negara.

 

Akan tetapi, biar perkawinan ini mendapatkan pernyataan sah dari negara, jadi pernikahan itu harus dicatat menurut ketentuan perundangan-undangan yang berjalan. Buat umat Islam, lembaga yang berkekuatan mengerjakan pendataan pernikahan yaitu Karyawan Pencatat Nikah di KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan saat berlangsungnya pernikahan

ataupun menurut pengesahan pengadilan buat yang pernikahnnya tidak dilakukan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.