Sebagai salah satu komoditas pangan, produk perikanan Indonesia tetap diburu oleh pasar internasional. Karenanya, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), berupaya menghadirkan terobosan agar produk produk dalam negeri bisa menjangkau berbagai negara. Terbaru, BKIPM meluncurkan layanan ekspor langsung dari Manado ke Jepang, pada hari Rabu (23/9/2020). Layanan ini terselenggara berkat kerjasama, koordinasi dan komunikasi intensif antara BKIPM dengan Bea Cukai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, PT. Angkasa Pura, Kementerian Perhubungan dan Maskapai Garuda Indonesia. Peluncuran layanan ditandai dengan ekspor perdana 10,39 ton ikan tuna sirip kuning dari Manado dan Ambon ke negeri sakura.

"Ekspor langsung dari Manado ke Jepang merupakan salah satu terobosan yang sangat baik terlebih ekspor langsung ini terjadi di masa pandemi Covid 19," terang Kepala BKIPM, Rina terkait ekspor perdana hasil perikanan senilai USD66.423,94 tersebut. Rina mengungkapkan, direct call ekspor Manado Jepang sekaligus menjadi kabar gembira, khususnya bagi pelaku usaha perikanan Sulawesi Utara dan sekitarnya. Terlebih provinsi tersebut memiliki potensi perikanan yang luar biasa. Sebagai gambaran, nilai ekspor komoditas perikanan Sulawesi Utara pada tahun 2019 mencapai USD144.88 juta atau setara dengan Rp2,15 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari volume ekspor yang mencapai 24,8 juta kilogram dan diekspor ke 31 negara. Sementara Jepang, termasuk dalam tiga besar negara tujuan ekspor produk perikanan Sulawesi Utara. Pada tahun 2019, volume ekspor ke negeri sakura mencapai 3,9 juta kilogram dengan nilai USD29,09 juta.

"Tentunya potensi yang besar ini harus dikelola dengan semaksimal mungkin dan rasanya sangatlah tepat jika direct call ekspor Manado Jepang diwujudkan karena ditunjang dengan potensi perikanan yang melimpah serta letak geografis Sulut yang sangat strategis," urai Rina. Lanjut Rina, BKIPM selalu siap mendukung dengan penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan serta penjaminan kesehatan ikan melalui sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Cara karantina Ikan yang Baik (CKIB). Selain itu, Rina memastikan jajarannya berkomitmen untuk percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan, baik untuk penerbitan Health Certificate, HACCP dan CKIB. "Layanan 24 jam non stop serta program jemput bola akan terus dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi sehingga ekspor komoditi perikanan Sulawesi Utara dapat berjalan dengan lancar," sambung Rina.

Dalam kesempatan tersebut, BKIPM sekaligus menyerahkan sertifikasi HACCP kepada salah satu Unit Pengolahan Ikan yang baru dan bisa langsung bergabung pada ekspor perdana ini. "Inilah salah satu wujud totalitas BKIPM dalam mendukung kelancaran dan percepatan ekspor komoditi perikanan Sulut. Sertifikasi HACCP memiliki janji layanan maksimal 10 hari namun kami selalu berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi, untuk perusahaan UD. Berkah hanya memerlukan waktu 5 hari sudah terbit sertifikat HACCP," pungkasKepala BKIPM, Rina.